Menu

Rugikan Negara Rp1,3 M, Mantan Kadishub Bengkalis Ditetapkan Tersangka Bersama Satu Rekanan

Dahari 26 Dec 2018, 20:04
 Kasi Pidsus Agung Irawan SH/hari
Kasi Pidsus Agung Irawan SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan bekerjasama pihak BPK-P Riau soal dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menetapkan dua orang tersangka.

Dua orang yang ditetapkan tersangka ini, pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan rekanan melaksanakan kegiatan Operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka terhadap kedua orang tersebut yaitu JA dan YA soal dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang,"ungkap Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Agung Irawan SH, Rabu 26 Desember 2018.

Diutarakan Agung, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedua orang itu belum dilakukan penahanan oleh Kejasaan Bengkalis.

"Kita belum melakukan penahanan kedua orang tersebut, namun kita sedang melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, “ujar Kasipidsus lagi.

Agung menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan merugikan negara mencapai Rp1,3 Milyar.

“Sedangkan operasional KMP Tasik Gemilang mulai tahun 2016-2018 belum dilakukan audit pihak BPK-P, sehingga meskipun yang disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka,"ungkap Agung.

Menurutnya, JA siang tadi sudah dilakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sehingga sampai ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

“JA tadi sudah kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk YA memang dalam pemanggilan kali ini tidak datang, sehingga kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya dengan menyandang status sebagai tersangka,"tegas Kasi Pidsus lagi.

Dia juga menyampaikan, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan persidangannya di tahun 2019 mendatang.

“Untuk sementara kita baru menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, dan kita akan terus melakukan pengembangan dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang siapa saja terlibat. Termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat yang belum dilakukan audit pihak BPK-P, “jelasnya.

Sementara itu, JA yang sempat ditemui mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke Kas Daerah tersebut, karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.

“Itu kan masuk utang piutang pihak rekanan dengan pemerintah, sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan, tapi jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan,"kilah tersangka JA kepada awak media.

Sebelumnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada bulan Oktober 2018 lalu, telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan jalan Pramuka, dalam rangka full baket terkait dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012-2018.

Sehingga setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan diperbantukan pihak BPK-P, pihak Kejari Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, pertama mantan Kadishub Bengkalis JA dan rekanan YA dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.(***)

 

R24/phi