Rugikan Negara Rp1,3 M, Mantan Kadishub Bengkalis Ditetapkan Tersangka Bersama Satu Rekanan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan bekerjasama pihak BPK-P Riau soal dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka ini, pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan rekanan melaksanakan kegiatan Operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka terhadap kedua orang tersebut yaitu JA dan YA soal dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang,"ungkap Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Agung Irawan SH, Rabu 26 Desember 2018.
Diutarakan Agung, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedua orang itu belum dilakukan penahanan oleh Kejasaan Bengkalis.
"Kita belum melakukan penahanan kedua orang tersebut, namun kita sedang melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, “ujar Kasipidsus lagi.
Agung menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan merugikan negara mencapai Rp1,3 Milyar.