Begini Bunyi Vonis Lepas Kasus CPO Migor yang Diselimuti Suap Rp60 M Hakim Pengadilan Jakpus

"Menimbang, bahwa dengan demikian Para Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, namun demikian Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana," ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi bukan suatu tindak pidana sehingga dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memerintahkan jaksa memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar hakim.
Terdakwa korporasi ini adalah perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan kasasi atas vonis lepas ini dan saat ini masih berproses.
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; hakim Agam Syarif Baharudin; hakim Ali Muhtaro; serta hakim Djuyamto.