Menu

Begini Bunyi Vonis Lepas Kasus CPO Migor yang Diselimuti Suap Rp60 M Hakim Pengadilan Jakpus

Zuratul 14 Apr 2025, 22:32
Begini Bunyi Vonis Lepas Kasus CPO Migor yang Diselimuti Suap Rp60 M Hakim Pengadilan Jakpus.
Begini Bunyi Vonis Lepas Kasus CPO Migor yang Diselimuti Suap Rp60 M Hakim Pengadilan Jakpus.

RIAU24.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Majelis hakim yang mengadili perkara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas tersebut.

Majelis hakim itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. Vonis lepas itu diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Hakim menyatakan perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, akan tetapi menurut pendapat majelis hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," demikian tertulis dalam salinan putusan seperti dilihat, Senin (14/4/2025).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Namun hakim menyatakan tidak mendapat keyakinan jika para terdakwa melakukan tindak pidana.

"Menimbang, bahwa dengan demikian Para Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, namun demikian Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi bukan suatu tindak pidana sehingga dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memerintahkan jaksa memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar hakim.

Terdakwa korporasi ini adalah perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan kasasi atas vonis lepas ini dan saat ini masih berproses.

Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; hakim Agam Syarif Baharudin; hakim Ali Muhtaro; serta hakim Djuyamto.