Dua Pengedar Sabu Diringkus di Turap Akuari Pakning - Dumai

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis, Rabu 26 Maret 2025.
Penangkapan tersebut tepatnya di turap Akuari jalan Jendral Sudirman pakning - Dumai, kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis. Adapun untuk kedua tersangka diantaranya SP alias Surya dan IH alias Irvan.
"Untuk barang bukti ada 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 203,91 gram. 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1322,82 gram. Satu buah tas, uang tunai Rp400 ribu rupiah. Dua buah Hp, satu unit sepeda motor CRF 150L,"ungkap Wakapolres Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak BC Bengkalis, Sabtu 12 April 2025.
Diutarakannya, adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan dan melakukan penjualan narkoba. Sedangkan untuk peran tersangka adalah pengedar.
Awal nya Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.