Dua Pengedar Sabu Diringkus di Turap Akuari Pakning - Dumai

"Pada saat itu juga Tim mengambil langkah hukum dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama SP alias Surya dan IH alias Irvan," ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, dilakukanlah pengembangan dan kembali berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu berukuran besar ditemukan di dalam tanah di samping sebuah Rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru.
"Ada delapan bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu di dalam, satu buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di dapur rumah tersangka,"bebernya.
Tak sampai disitu, tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu ialah miliknya yang di berikan oleh BS (dalam lidik). Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal pidana mati.