Tanam Ganja, Warga Pangkalan Nyirih Rupat Ditangkap Satnarkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis gabungan BC Bsngkalis.
NA alias anto ditangkap pada Rabu 9 April 2025 lantaran kedapatan menanam sebanyak 8 pot ganja hidup. Kepada polisi tersangka NA mendapatkan tanaman ganja itu dari A masih DPO.
Sementara, wakapolres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar S dan KP2P BC Bengkais Diki Iskandar dan Ari saat press rilis menyampaikan bahwa, sebanyak 8 pot ganja hidup ini ditemukan di dalam sebuah rumah di Jalan Pelajar Pangkalan Nyirih Rupat.
"Ada 8 buah pot berisi 8 batang tanaman diduga tanaman Ganja hidup ini kita sita, kemudian, satu buah handphone sebagai barang bukti. Tersangka NA alias Anto mendapatkannya dari A yang masih DPO," ujar Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Sabtu 12 April 2025.
Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah beralamatkan di Jl. Pelajar, Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Tim berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.