Tanam Ganja, Warga Pangkalan Nyirih Rupat Ditangkap Satnarkoba

"Saat dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama NA alias anto, adapun barang bukti yang di temukan Delapan Batang Tanaman Ganja yang di simpan nya di dalam kamar mandi di rumahnya tersangka,"ujarnya.
"Tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui tanaman ganja tersebut ialah miliknya yang diberikan oleh A (dalam lidik) yang mana ia nya diperintahkan untuk memelihara tanaman tersebut dengan upah Rp.300.000 dan akan di tambah lagi Rp.500.000 jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh,"ungkap Kasat Narkoba.
Menurutnya, NA alias Anto baru kali ini menerima pekerjaan menanam dan merawat tanaman Ganja tersebut dan ia nya mau menerima pekerjaan merawat tanaman ganja tersebut di karena sedang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari hari.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," pungkasnya.