Jakarta Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

RIAU24.COM - Gubernur Pramono Anung telah menandatangani peraturan baru yang membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar ($120.375). Kebijakan ini juga berlaku untuk unit apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta ($39.122).
Pramono mengumumkan pada hari Rabu bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban keuangan pada keluarga berpenghasilan menengah dan bawah yang tinggal di ibu kota.
Namun, keringanan pajak hanya berlaku untuk properti pertama pembayar pajak.
“Untuk rumah pertama yang memenuhi kriteria, pajak bumi dan bangunan dibebaskan sepenuhnya,” kata Pramono. “Untuk rumah kedua, kami menawarkan diskon 50 persen. Tidak ada insentif untuk properti ketiga dan seterusnya."
Pembebasan pajak untuk rumah pertama awalnya diperkenalkan oleh mantan gubernur Anies Baswedan pada tahun 2022. Sejak itu, Pramono memperluas manfaat tersebut hingga mencakup apartemen berbiaya rendah.
“Saya yakin sebagian besar unit apartemen di Jakarta harganya di bawah Rp 650 juta, jadi ini akan berdampak signifikan,” ujarnya.