STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat

STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
(***)