Menu

STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat

Zuratul 28 Mar 2025, 13:49
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.

"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional," tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

"Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian mengutip Detik, Jumat (7/3).

Masih dalam dokumen sosialisasi,kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda milik pribadi, badan usaha dan atas nama pemerintah.

Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Halaman: 123Lihat Semua