STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat

STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
RIAU24.COM -Data kendaraan STNK yang mati dan tak diperpanjang selama dua tahun bakal dihapus.
Selain itu, kendaraan bermotor tersebut juga tak akan bisa lagi digunakan dan disita.
Baca juga: Luhut Bela Prabowo, Sindir Pakar yang Kitik MBG: Pengamat Tanpa Data Jelas Buat Keruh Pemerintah
Hal ini merupakan langkah lanjutan Pemprov Jawa Barat dalam implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, lalu pemilik tak meregistrasi ulang pada dua tahun berikutnya.
Kendaraan yang datanya sudah dihapus, secara otomatis akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya alias bodong.
Pada kasus ini juga ditetapkan bila identitas kendaraan tak mungkin bisa dipulihkan jika sudah dihapus oleh Samsat.
Setelah penghapusan, baru setelahnya kendaraan dapat disita lantaran tidak memenuhi syarat operasional di jalan raya.