Bachrum Achmadi Sentil Keras Aturan Harta Warisan: Rakyat Diperas, Pejabat Korup Aman Sentosa

Sebelumnya, setelah ramai perbincangan mengenai kendaraan yang mati pajak berisiko disita negara, kini muncul kebijakan baru terkait warisan.
Pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil alih harta warisan yang tidak dimanfaatkan oleh ahli waris.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang warisan dapat diambil negara jika tidak dikelola dengan baik oleh ahli warisnya.
Barang yang dimaksud mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, atau tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 830 KUHPerdata.
Lebih lanjut, Pasal 832 KUHPerdata mendefinisikan ahli waris sebagai individu yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, baik dari pernikahan sah maupun di luar pernikahan, serta pasangan suami atau istri yang masih hidup.
Jika suatu properti warisan tidak ditempati atau dibiarkan terbengkalai, maka aset tersebut dapat dikategorikan sebagai harta warisan terlantar.