Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pecabutan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri dalam kasus Dugaan Korupsi Pemerasan SYL

RIAU24.COM -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Hakim menyatakan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut.
Hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana Praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar mencabut permohonan Praperadilan karena masih ada yang harus diperbaiki.