Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pecabutan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri dalam kasus Dugaan Korupsi Pemerasan SYL

Bulan Ramadan saat ini juga menjadi pertimbangan mencabut permohonan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian.
Firli telah beberapa kali mengajukan Praperadilan untuk lolos dari proses hukum di Polda Metro Jaya. Permohonan yang pertama dinyatakan hakim tidak dapat diterima.
Kemudian ia sempat mengajukan kembali Praperadilan untuk selanjutnya dicabut. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan kali ketiga.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Firli di Polda Metro Jaya sudah berusia satu tahun lebih. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa lantaran masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi penyidik.