Rakyat Indonesia Tanda Tangani 6.000 Petisi Tolak Dwifungsi TNI Lewat RUU

RIAU24.COM -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari setidaknya 186 organisasi mulai membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Petisi dibuat pada Minggu, 16 Maret 2025 dan sudah ditandatangani 6.016 orang per pukul 14.01 WIB, Senin (17/3).
Koalisi mempermasalahkan pasal-pasal yang akan mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 11 Maret 1025.
Menurut Koalisi, agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi saat ini dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme militer.
"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," tulis Koalisi.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, pemerintah dan DPR seharusnya mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui Revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.