Rakyat Indonesia Tanda Tangani 6.000 Petisi Tolak Dwifungsi TNI Lewat RUU

Agenda itu lebih penting dibandingkan RUU TNI karena merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara tanpa kecuali.
Lagi pula, reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU 34/2004 tentang TNI.
Koalisi menilai perluasan penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.
Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.
Koalisi juga mengkritik pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.
"Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang," kata Koalisi.