KPU Siak Pastikan Teknis Penyelenggaraan Pemungutan Suara 22 Maret 2025 Berjalan Maksimal

RIAU24.COM - Siak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menegaskan bahwa teknis pelaksanaan pemungutan suara pada 22 Maret 2025 akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa perubahan dalam prosedurnya. Fokus utama KPU adalah memastikan seluruh proses dapat berlangsung dengan lancar melalui berbagai upaya pencegahan agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan optimal.
Dedi Kurniawan, Selaku Anggota KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa teknis penyelenggaraan adalah serangkaian prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik, sesuai aturan, serta meminimalkan potensi kendala di lapangan.
Menurutnya, teknis penyelenggaraan mencakup beberapa langkah utama, yaitu:
Upaya pencegahan untuk menjamin kelancaran pemungutan suara.
Pemberian informasi kepada pemilih, baik melalui surat pemberitahuan maupun pesan elektronik.
Sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk TPS khusus.