Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP, Bersembunyi di DPP PDIP

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron) melalui anak buahnya Nurhasan untuk merendam telepon genggam. Hal itu dilakukan supaya posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.
Demikian termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
"Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam," ujar jaksa KPK.
Kasus ini bermula saat tanggal 26 November 2019, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-134/01/11/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di DPR RI terkait dengan pengurusan dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020.
Atas penyelidikan tersebut, tim penyelidik KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU RI.
Pada 20 Desember 2019 diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU RI terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.