Apa yang Kita Ketahui Tentang Danantara, Dana Kekayaan Negara Kedua di Indonesia

Peluncuran Danantara yang tertunda pada November lalu mengisyaratkan adanya tantangan dan skeptisisme mendasar terhadap tujuannya. Ada pertanyaan yang terus berlanjut tentang mengapa pemerintah membutuhkan badan baru untuk mengelola BUMN yang sehat dan apakah pembentukan Danantara dapat melemahkan peran Kementerian BUMN. Selain itu, para kritikus berpendapat bahwa Prabowo dapat memberdayakan INA alih-alih mendirikan dana kekayaan negara yang terpisah.
Kekhawatiran juga muncul atas celah hukum dalam UU BUMN yang baru saja diamandemen, yang memberikan Danantara hak istimewa tertentu yang dapat menimbulkan masalah hukum dan tata kelola di masa mendatang. UU tersebut memberikan Danantara kekebalan dari penyitaan aset oleh lembaga penegak hukum, yang menimbulkan kekhawatiran tentang potensi risiko korupsi. UU tersebut juga memberi wewenang kepada Danantara untuk menggabungkan atau memecah BUMN dan membuat perusahaan induk baru, yang memberinya kendali signifikan atas aset negara.
Meskipun ada kekhawatiran ini, persetujuan parlemen telah menyingkirkan rintangan utama pertama, yang memungkinkan Danantara untuk terus maju. Tantangan berikutnya adalah mengamankan pendanaan awal minimum sebesar Rp 1.000 triliun ($61,3 miliar) tanpa mengganggu program pemerintah yang ada. ***