Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya

Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.
Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi.
“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).