Kepala Desa Minta Koppsa-M Dikembalikan ke Masyarakat Pangkalan Baru
PTPN IV Regional III sendiri saat ini tengah mengambil langkah hukum terhadap pengurus dan 622 petani yang tergabung ke dalam Koppsa-M. Langkah hukum itu dilayangkan setelah pengurus tanpa alasan yang jelas enggan membayar cicilan pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Dalam hal ini, PTPN IV Regional III yang sebelumnya bernama PTPN V merupakan avalis atau penjamin dalam pola kemitra kredit primer dengan Koppsa-M. Selama ini, perusahaan milik negara tersebut menutupi cicilan kepada debitur karena pengurus yang enggan mengakui dan menyicil hutang tersebut.***