Menu

Kepala Desa Minta Koppsa-M Dikembalikan ke Masyarakat Pangkalan Baru

Devi 9 Jan 2025, 19:39
Kepala Desa Minta Koppsa-M Dikembalikan ke Masyarakat Pangkalan Baru
Kepala Desa Minta Koppsa-M Dikembalikan ke Masyarakat Pangkalan Baru

Akibatnya, yang menjadi korban adalah para petani itu sendiri. Sengkarut Koppsa-M terjadi berlarut-larut. Seakan tabiat, setiap pengurus yang baru selalu berupaya mengambil keuntungan secara instan. 

Persoalannya, para petani Koppsa-M sendiri telah beralih tangan. Meskipun dokumen agunan berada di Bank, mereka memperjualbelikan aset secara gelap. Saat ini, mungkin hanya segelintir petani asli Koppsa-M tersebut. Sebagian besar lainnya, adalah mereka yang membeli kebun secara bawah tangan. 

Karena hal itulah, mereka getol memutihkan areal yang mereka anggap telah dilakukan "transaksi" secara ilegal. Termasuk Nusirwan sendiri, juga bukan merupakan penduduk asli Desa Pangkalan Baru. 

Kini, mereka digugat oleh sang Bapak Angkat, PTPN IV Regional III karena enggan mengakui hutang dan berupaya memutihkannya dengan segala cara. Perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum itu bukan untuk membebani para petani, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum akan kebijakan pengurus yang tidak transparan. 

Mustaqim, salah satu petani asli Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang juga termasuk petani generasi awal yang tergabung ke dalam koperasi tersebut mengatakan bahwa pengurus seharusnya lebih membuka diri dengan adanya gugatan dari PTPN IV Regional III tersebut. 

"Harus kita akui bahwa pengurus ini sudah salah. Kita punya kewajiban untuk mengakui hutang dan menyicilnya. Namanya hutang itu ya wajib dibayar. Di dunia manapun, ya memang seperti itu seharusnya," kata dia.

Halaman: 234Lihat Semua