Menu

KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang 

Zuratul 9 Jan 2025, 17:05
KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang.
KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang.

RIAU24.COM -Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) merespon soal pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.  

Pemagaran laut katanya menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, ia mengatakan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1).

Halaman: 12Lihat Semua