Menu

KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang 

Zuratul 9 Jan 2025, 17:05
KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang.
KKP Respon soal Kepemilikan Pagar laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pagar laut misterius ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi  pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Senada dengan Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. 

Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

Halaman: 123Lihat Semua