Miris! Korupsi Rp4,48 Miliar, Koruptor Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Usai vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, banyak pihak yang mengecam dan mengkritik baik dari dan pakar hukum.
Lantas, hal ini membuat masyarakat makin dan memperhatikan soal vonis yang tak wajar yang dibuat Majelis Hakim atas kasus korupsi.
Salah satunya, datang dari kasus korupsi kredit macet sebesar Rp4,48 miliar di kasus Bank Sumut.
Terdakwa Ikhsan Bohari (48th) dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
JPU menilai perbuatan terdakwa Ikhsan merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut telah terungkap dari fakta-fakta persidangan.