Menu

Miris! Korupsi Rp4,48 Miliar, Koruptor Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara

Zuratul 4 Jan 2025, 20:12
Miris! Korupsi Rp4,48 Miliar. Koruptor Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara.
Miris! Korupsi Rp4,48 Miliar. Koruptor Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara.

Terdakwa Ikhsan dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,48 miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia. 

Selain pidana penjara, terdakwa Ikhsan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua