Menu

Mulai Saat Ini Partai Politik Wajib Usung Capres dan Cawapres

Azhar 3 Jan 2025, 02:12
Ilustrasi partai politik. Sumber: warta kota live
Ilustrasi partai politik. Sumber: warta kota live

RIAU24.COM - Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra membacakan hasil Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Putusn itu yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon dikutip dari rmol.id.

Jika mencoba melawan, parpol dipastikan mendapatkan sanksi.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," ujar Saldi.

Semua berawal ketika Saldi memandang dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Halaman: 12Lihat Semua