Mulai Saat Ini Partai Politik Wajib Usung Capres dan Cawapres
Dia lalu mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering.
Hal ini bertujuan untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.
Karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.
Baca juga: Kata KPK Soal Sprindik Yasonna Laoly
Dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.