Menu

Sebanyak 577 Kendaraan Angkutan Berhasil Ditertibkan Oleh Dishub Siak Selama Tahun 2024

Lina 2 Jan 2025, 20:44
Sebanyak 577 Kendaraan Angkutan Berhasil Ditertibkan Oleh Dishub Siak Selama Tahun 2024
Sebanyak 577 Kendaraan Angkutan Berhasil Ditertibkan Oleh Dishub Siak Selama Tahun 2024

RIAU24.COM - Siak-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mencatat sebanyak 577 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi pengawasan dan penertiban angkutan umum penumpang dan barang (Penumbar) sepanjang 2024.

Kepala Dishub Kabupaten Siak, Junaidi mengatakan kendaraan angkutan yang terjaring operasi didominasi oleh pelanggar yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti surat izin kendaraan, uji kendaraan bermotor atau Kir dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Siak mematuhi aturan. Muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain," ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, pihaknya secara berkala menggelar operasi Penumbar di sejumlah titik strategis di beberapa wilayah kecamatan seperti Kecamatan Siak, Kandis, Tualang, Sungai Apit dan Koto gasib dengan melibatkan kepolisian dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku mulai dari teguran, tilang hingga penahanan sementara. Selain itu, pengemudi juga diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Junaidi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelancaran, keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Halaman: 12Lihat Semua