Sebanyak 577 Kendaraan Angkutan Berhasil Ditertibkan Oleh Dishub Siak Selama Tahun 2024
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan transportasi yang tertib dan aman.
"Biasanya rutin kita gelar per triwulan. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis dengan fokus pada kendaraan angkutan barang yang melanggar peraturan lalu lintas dan muatan," katanya.
Ia merincikan, 548 unit (95 persen) kendaraan angkutan ditertibkan karena tak memiliki kelengkapan dokumen, sedangkan 29 unit (5 persen) ditertibkan karena over tonase.
"Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab," tambah Junaidi.(Lin)