Menu

Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru 

Zuratul 2 Jan 2025, 12:14
Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru.
Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru.

RIAU24.COM -Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Namun, pungutan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa lalu (31/12).

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.

Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Berikut rinciannya barang-barang kena PPnBM:

Sambungan berita: 1. PPnBM 20 persen
Halaman: 12Lihat Semua