Menu

Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru 

Zuratul 2 Jan 2025, 12:14
Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru.
Begini Cara Hitung Pajak Barang Mewah usai Prabowo Tetapkan peraturan Baru.

1. PPnBM 20 persen

Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40 persen

Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. PPnBM 50 persen

Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Halaman: 123Lihat Semua