Begini Islam Memandang soal Perayaan Tahun Baru Masehi, Muslim Wajib Tahu!
Keterangan dalam kedua hadits tersebut secara jelas menerangkan bahwa mengucapkan selamat atau ikut serta dalam merayakan hari-hari besar kaum musyirikin (Tahun Barun, Natal, Valentine, dll) haram dilakukan oleh umat Islam.
Momen tahun baru atau momen-momen lainnya dihukumi haram karena merupakan pencampuradukan antara al haq dan kebathilan yang mana lebih banyak mudharatnya ketimbang sisi positifnya.(3)
(***)
Baca juga: Cara Daftar Mitra BGN dan Syarat Dokumen Untuk Bergabung Dalam Program Makan Bergizi Gratis