Negara Dirugikan Rp300 T di Kasus Timah, Aliran Dana Ternyata Mengalir Kesini...
RIAU24.COM -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Lantas, kemana saja uang korupsi itu mengalir?
Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara tersebut meliputi:
- Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.
- serta Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.