Pengadilan Malaysia Perintahkan Untuk Mengembalikan Jam Tangan Swatch Bertema LGBTQ Yang Disita
RIAU24.COM - Pengadilan Malaysia memutuskan pada hari Senin bahwa pemerintah harus mengembalikan lusinan jam tangan yang disita dalam tindakan keras terhadap jam tangan Swatch bertema LGBTQ tahun lalu, pernyataan seorang penasihat federal kepada AFP.
172 jam tangan, yang secara kolektif bernilai sekitar $14.000, disita dalam penggerebekan toko-toko Swatch di seluruh Malaysia pada Mei 2023.
Pada saat itu, seorang pejabat mengatakan jam tangan itu diambil karena memiliki akronim ‘LGBTQ’ dan menggambarkan enam warna yang identik secara global dengan bendera pelangi Pride.
Pemerintah di Malaysia di mana homoseksualitas dilarang dan orang-orang LGBTQ menghadapi diskriminasi yang meluas kemudian melarang jam tangan Swatch bertema pelangi, memperingatkan bahwa pemilik atau penjual dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Pihak berwenang mengklaim jam tangan itu dapat membahayakan kepentingan bangsa dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ+ yang tidak diterima oleh masyarakat umum.
Dalam gugatannya yang menantang penyitaan itu, Swatch mengatakan produknya tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, tetapi hanya ekspresi kedamaian dan cinta yang menyenangkan.