Pengadilan Malaysia Perintahkan Untuk Mengembalikan Jam Tangan Swatch Bertema LGBTQ Yang Disita
“Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin memutuskan kementerian dalam negeri harus mengembalikan jam tangan itu ke Swatch dalam waktu 14 hari,” kata pengacara pemerintah Sallehuddin Ali kepada AFP.
"Hakim juga mengatakan perintah larangan jam tangan hanya dikeluarkan dan diwartakan pada Agustus 2023, setelah penyitaan (jam tangan) pada bulan Mei, jadi pada saat penyitaan, pemohon (Swatch) tidak melakukan pelanggaran apa pun," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan kementeriannya akan menghormati perintah mahkamah.
"Kementerian Dalam Negeri harus menghormati keputusan itu, atau itu akan dipandang sebagai penghinaan terhadap pengadilan," katanya pada konferensi pers.
Ditanya apakah kementerian akan mengajukan banding, Saifuddin mengatakan tim hukum pemerintah akan perlu memeriksa dasar penilaian secara menyeluruh sebelum memutuskan.
(***)