Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, PDIP Belum Rilis Keterangan Resmi
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) belum merilis keterangan resmi soal penetapan tersangka Hasto. Kondisi Markas PDIP juga terlihat belum ada pergerakan.
Terdapat sejumlah kendaraan yang masuk ke dalam Kantor DPP PDIP usai Hasto dikabarkan jadi tersangka. Namun, sosok di balik kendaraan tersebut belum diketahui.
Menurut informasi yang disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, pihaknya masih menunggu secara resmi pernyataan KPK. Nantinya akan dilaksanakan diskusi internal PDIP untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ronny juga menyayangkan kabar ini. Ia menduga penetapan Hasto sebagai tersangka bersifat politis karena Hasto Kristiyanto dikenal sebagai sosok yang sering mengkritisi pemerintah.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK.