Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, PDIP Belum Rilis Keterangan Resmi
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) belum merilis keterangan resmi soal penetapan tersangka Hasto. Kondisi Markas PDIP juga terlihat belum ada pergerakan.
Terdapat sejumlah kendaraan yang masuk ke dalam Kantor DPP PDIP usai Hasto dikabarkan jadi tersangka. Namun, sosok di balik kendaraan tersebut belum diketahui.
Menurut informasi yang disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, pihaknya masih menunggu secara resmi pernyataan KPK. Nantinya akan dilaksanakan diskusi internal PDIP untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ronny juga menyayangkan kabar ini. Ia menduga penetapan Hasto sebagai tersangka bersifat politis karena Hasto Kristiyanto dikenal sebagai sosok yang sering mengkritisi pemerintah.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK.
Hasto diketahui pernah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali. Pertama pada 10 Juni 2024, pada saat itu kapasitasnya sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan kedua pada 10 Juni 2024. Namun pemeriksaan tersebut belum sampai pada pokok perkara karena sempat terjadi keributan antara Hasto dan penyidik KPK. Saat itu, ponsel milik Hasto disita KPK.
Selain nama Hasto, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga sudah dipanggil KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Yasonna dipanggil pada 18 Desember 2024.