Menu

Heboh QRIS dan e-Money Kena Pajak 12 persen, Airlangga Buka Suara

Zuratul 23 Dec 2024, 12:00
Heboh QRIS dan e-Money Kena Pajak 12 persen, Airlangga Buka Suara.
Heboh QRIS dan e-Money Kena Pajak 12 persen, Airlangga Buka Suara.

RIAU24.COM - Pertukaran tahun 2024 ke 2025 tinggal menghitung hari. Identik dengan  Januari, pemerintah bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat jika, pembayaran lewat transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money juga akan terdampak.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. 

Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.

"Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.

Halaman: 12Lihat Semua