Menanti Revisi UU Pemilu
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) tersebut harus inklusif dan demokratis, dikutip dari inilah.com, Senin 23 Desember 2024.
Baca juga: Yenny Wahid Tak Setuju NU Gelar MLB, Kenapa?
"Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara Pemilu dengan pengubahan frasa memperhatikan direvisi dengan frasa ‘mewujudkan," sebutnya.
Menurutnya, perwujudan itu telah dijelaskan mulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu.
Baca juga: Rencana PKB Kawal PPN 12 Persen
Sampai pada hasil penyelenggara terpilih. Baik dari tingkatan RI hingga ad hoc.
"Kenapa rekomendasi ini menjadi penting? Karena seringkali suara perempuan itu nyaris tidak terdengar," tambahnya.