Melihat Perpres Pertahanan Nasional Bikinan Prabowo
RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.
Artinya, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dikutip dari liputan6.com, Minggu 22 Desember 2024.
DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.
DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap.