Menu

Melihat Perpres Pertahanan Nasional Bikinan Prabowo

Azhar 22 Dec 2024, 23:19
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: detik.com
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.

Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.

Artinya, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dikutip dari liputan6.com, Minggu 22 Desember 2024.

DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI.

Unsur anggota tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.

Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.