Ditjen Pajak Buka Suara soal PPN 12 persen: Hanya Tambah Harga Barang 0,09 persen
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Dwi pun mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.
Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,6 juta.
Maka itu, menurutnya, kenaikan beban harga pada konsumen, dengan contoh selisih harga dari Rp5,550 juta ke Rp5,6 juta adalah sebesar 0,9 persen.
"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.