15 Ribu Karyawan Sritex jadi Korban usai Perusahaan Tekstil Ini Terlilit Pailit
"Rata-rata yang berada di rumah itu karena bahan bakunya yang habis itu ya itu kapas untuk pembuat benang. Jadi itu sekitar ada 3 ribuan lah, total yang 4 perusahaan," ujarnya.
Slamet menilai, penyebab utama dari minimnya ketersediaan bahan baku ini lantaran perusahaan tidak mendapat izin ekspor-impor selama proses kepailitan.
Kondisi ini bahkan sudah terjadi sejak 2020 silam.
"Sebelum proses pailit diputus PN Semarang itu kan memang sudah ada yang dirumahkan juga. Karena prosesnya sejak tahun 2020 itu ya. Jadi kalau ada bahan baku masuk (kerja), kalau nggak ada dirumahkan," kata Slamet.
(***)