15 Ribu Karyawan Sritex jadi Korban usai Perusahaan Tekstil Ini Terlilit Pailit
Keempat perusahaan disebut telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Slamet sendiri merupakan karyawan dari PT Sinar Pantja Djaja sehingga ikut terdampak atas kondisi pailit ini.
Menurutnya, saat ini sejumlah karyawan tidak bisa menjalankan aktivitas kerja lantaran produksi terganggu.
"Kalau yang sudah tidak ada pekerjaan, ya ada yang di rumah, ada yang masih diminta untuk bersih-bersih pabrik atau seperti apa. Jadi aktivitasnya, tapi sebagian besarnya memang ada di rumah gitu. Karena memang tidak ada produksi," kata dia.
Ia memperkirakan, ada sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang saat ini dirumahkan. Mayoritas dari mereka ialah karyawan yang menangani proses pemintalan benang.
Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat dilakukan.