Jokowi dan Aguan Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun Imbas PSN PIK2 yang Dianggap Melanggar Hukum
RIAU24.COM -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Aguan Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dianggap telah melawan hukum.
"Ada sekitar 10 ya pihak (tergugat) kalau enggak salah, jadi ini gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah didaftarkan dan sudah melaksanakan sidang perdana pada tanggal 16 Desember yang lalu," ujar Kurnia Tri Royani, salah satu tim advokasi pihak penggugat PSN PIK 2 dalam tayangan Youtube Abraham Samad Speak Up dikutip Suara.com pada Jumat (20/12/2024).
Terkait gugatan perdata itu, Kurnia menganggap ada tindakan sewenang-wenang dari pemerintahan terkait pembebasan lahan terhadap masyarakat yang terdampak proyek tersebut.
"Permasalahannya mengapa pembebasan lahan itu sampai (meluas) di 10 Kecamatan, sembilan di Tangerang, satu di Tanara, Serang. Artinya ada penyelundupan jadi dengan dasar disematkan PSN itu mereka bersikap seenaknya kepada rakyat, memperlakukan sebagai pembebasan lahan begitu. Nah otomatis rakyat adalah korbannya," bebernya.
Dia menyebut jika masyarakat yang tergusur imbas PSN PIK 2 mengalami intimidasi sehingga terpaksa menjual murah lahan dan bangunannya.