Pemkab Bengkalis MoU Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah Bersama Pj Gubri
RIAU24.COM - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso menandatangani kesepakatan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah, Kamis 19 Desember 2024.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, dalam kegiatan High Pelayanan Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025.
Ada beberapa hal yang disepakati dalam kesepakatan ini meliputi, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah. Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini dapat memperkuat pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal ini menandai babak baru era desentralisasi fiskal Indonesia. Melalui implementasi UU HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025," ujarnya.
Sementara, Gubri menjelaskan, besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.