Kejati Temukan Dugaan Penyelewenangan Dana Rp150 M di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
RIAU24.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan dinas tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron menyampaikan Kejati DKI juga turut menggeledah empat lokasi lain.
Hal itu meliputi, Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lagi di Matraman, Jakarta Timur.