Kejati Temukan Dugaan Penyelewenangan Dana Rp150 M di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita laptop, ponsel, dan komputer untuk kemudian dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ucapnya.
Syahron pun menyampaikan penggeledahan ini merupakan pendalaman sejak pengumpulan data pada November lalu.
Hasil pengumpulan data itu Kejati menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
(***)